45 Pegawai Lapas dan Rutan di Sumut terlibat narkoba bakal dipecat
Merdeka.com - 45 Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahahan Negara (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) diusulkan untuk dipecat. Usulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dibuat karena mereka terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kalau kena narkoba diberhentikan, karena itu virus, ke mana saja mereka akan menjadi virus. Ada 45 orang saya kerangkeng itu dan lagi menunggu pemberhentian. Ini saya sedang usulkan pemecatan," kata Liberti Sitinjak, Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Selasa (3/10).
Liberti menegaskan, tidak ada kelonggaran bagi petugas Lapas dan Rutan yang terlibat narkoba. Walaupun ada mekanisme rehabilitasi, menurut Liberti, upaya itu tidak dapat menjamin mereka akan bersih dari narkoba.
Dia bahkan menyatakan, ke-45 pegawai Lapas dan Rutan itu sebenarnya sudah 4 bulan dibina di Kemenkumham Sumut. Namun, mereka tetap saja positif menggunakan narkoba.
"Saya lakukan tes secara sporadis, tetap saja positif narkoba. Ini mau dipelihara? Virus tidak benar mau dipelihara lagi?" ucapnya.
Liberti berharap usulan pemecatan itu akan proses secepatnya. Alasannya, Kemenkum HAM saat ini juga tengah disibukkan dengan penerimaan CPNS.
Menurut Liberti, jumlah pegawai terlibat narkoba dapat saja bertambah. Sebab, tes urine tetap akan dilakukan secara acak dan tiba-tiba.
"Saya yakin masih banyak lagi dan belum tertangkap, karena kita terbatas waktu dan SDM. Tes akan terus dilakukan secara sporadis. Jangankan kepala UPT (Unit Pelayan Terpadu), Kakanwil pun tes urine. Semua harus tes urine," sebut Liberti.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya