41 LSM asing di Indonesia tak kantongi izin resmi
Merdeka.com - Kasubditsosbud dan Lembaga Non-Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin menyatakan pemerintah membuka diri untuk menerima ormas atau LSM asing di Indonesia. Asalkan LSM itu mengikuti sistem dan mekanisme di Indonesia.
Selama ini, ada beberapa masalah yang dihadapi pemerintah melihat sistem perolehan dana para LSM asing itu.
"Kami welcome dengan ormas ataupun LSM asing, tapi apabila tak sesuai dengan sistem dan mekanisme di Indonesia, pemerintah juga bakal melarangnya," kata Dindin dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Tarik Ulur RUU Ormas" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (14/6).
"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut izinnya dan hal itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodok di RUU Ormas," lanjutnya.
Dindin menegaskan, saat ini terdapat 150 LSM asing di Indonesia. Tapi hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu.
"109 LSM yang boleh beroperasi. Banyak LSM asing yang membantu masyarakat Indonesia. Yang mengajukan kepada kami 150 yang diterima 109 LSM," jelas Dindin.
Sedangkan terkait daripada pendanaan ormas/LSM asing ini, menurutnya tiap tahun harus ada laporan anggaran pendanaan.
"Dalam RUU tersebut ada syarat-syaratnya, LSM asing tak ada batasan maksimum soal dana. Yang penting logis atau tidak," tegas Dindin. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya