40 Pengunjuk Rasa di Medan Jadi Tersangka Kerusuhan, 15 Lainnya Dilepas
Merdeka.com - Sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kerusuhan pada unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Sementara 15 orang lainnya sudah dipulangkan.
"Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian, untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang tidak terbukti (hanya) sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9).
Tatan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara. Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas.
"Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primer Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP," papar Tatan.
Ke-40 tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut. Sementara 15 pengunjuk rasa sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, polisi menangkap 55 terkait unjuk rasa yang berujung rusuh di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Seorang buronan tersangka kasus terorisme juga ditangkap di lokasi. Dia diserahkan ke Densus 88.
Di antara 55 pengunjuk rasa yang ditangkap terdapat 51 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut dan Aceh.
Kerusuhan terjadi saat lebih dari seribu mahasiswa berunjuk rasa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai mengkhianati reformasi. Polisi menghalau massa sehingga terpecah menggunakan water canon dan gas air mata. Massa tidak tinggal diam. Mereka membalas melempari polisi dengan batu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya