4 WN Myanmar pencuri ikan dideportasi dari Aceh
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kembali mendeportasi empat warga negara asing berkebangsaan Myanmar, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Markos mengatakan, dengan bertambahnya empat WNA ini, maka selama Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi sembilan orang asing melakukan berbagai pelanggaran hukum di Aceh.
"Selama Juni 2016 sudah ada sembilan orang yang kita deportasi, hari ini adalah yang terakhir kepada empat warga Myanmar yang telah menjalani proses hukum," katanya saat mengawal proses pendeportasian di Bandara International Soekarno-Hatta, demikian dikutip dari Antara, Jakarta (23/6).
Markos menjelaskan, pada Rabu (8/6) Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi tiga orang asing berkebangsaan Thailand, kemudian pada Sabtu (18/6) melakukan deportasi dua orang asing berdarah China berkebangsaan Malaysia.
WNA Myanmar dan Thailand itu adalah pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang ditangkap petugas keamanan pada Juni 2014 bersama 60 anak buah kapal. Delapan orang diproses hukum menjalani masa penahanan di LP Kelas II-B Meulaboh, namun satu orang tewas karena tumor ganas.
Seluruh WNA yang telah dideportasi melalui Bandara International Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Banda Aceh, semua yang dideportasi adalah setelah melewati semua proses hukum Undang-Undang Keimigrasian.
"Untuk sementara ini tidak ada WNA yang ditahan ataupun yang masuk melakukan pelanggaran keimigrasian. Meski demikian kita akan cari tahu terus dan memantau aktivitas mereka yang ada di wilayah kerja," tutup Markos. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya