4 WN China jadi petani cabai di Bogor terungkap, Imigrasi olah TKP
Merdeka.com - Empat WN China ditangkap lantaran bertanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, Bogor. Hari ini Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi untuk mengumpulkan bukti-bukti aktivitas ilegal WNA itu.
"Pagi ini tim berangkat dari Kantor Imigrasi menuju lokasi, rekonstruksi dan olah TKP kita harapkan selesai dalam satu hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman, Jumat (18/11). Dikutip dari Antara.
Herman menjelaskan, rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas keempat WNA yang kedapatan berkebun cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadami, Kecamatan Sukamakmur.
Dalam rekonstruksi tersebut selain petugas Imigrasi, keempat tersangka WNA juga dihadirkan, dan sejumlah saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya.
"Total ada lima saksi yang sudah kita minta keterangan, mereka adalah Ketua RT, mandor perkebunan, kepala desa, dan dua pekerja kebun," terangnya.
Menurut Herman, selama dalam penyelidikan, keempat WN China tidak mengakui perbuatannya. Mereka menyangkal melanggar aturan Keimigrasian. Dan ketika ditangkap, situasi saat itu sedang hujan, hanya ada satu WNA yang berada di luar sedang memegang semprotan disinfektan, sedangkan ketiganya berada di dalam gubuk.
"Kami perlu memperkuat bukti, karena mereka terus menyangkal. Sementara keterangan saksi-saksi membenarkan aktivitas mereka," katanya.
Herman menyebutkan, rekonstruksi serupa juga pernah dilakukan Imigrasi Bogor saat memproses kasus kejahatan IT yang dilakukan 31 WNA China. Olah TKP dan rekonstruksi hanya melibatkan Imigrasi, tersangka dan saksi.
Empat WNA China tersebut ditahan sejak Kamis (10/11), keempatnya adalah XQJ (51), tanpa dokumen atau paspor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka diketahui sudah beraktivitas di kebun cabai kurang lebih selama empat bulan.
Keempatnya telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga dari empat WNA tersebut menggunakan paspor turis dari China, salah satunya sudah habis masa izin tinggalnya. Sedangkan satu WNA lainnya, yakni YWM menggunakan paspor Hong Kong dan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang diterbitkan oleh Imigrasi Tanggerang.
Pemegang paspor Hongkong itu menyalahgunakan KITAS untuk ahli electronical engineer di Industri logam, tetapi malah bekerja di perkebunan cabai.
Petugas Imigrasi juga mengamankan barang bukti alat penyemprot tanaman, pestisida yang digunakan untuk merawat perkebunan cabai, sejumlah telepon genggam, serta buku penggajian karyawan. Warga sekitar dibayar Rp 60 ribu per hari, total ada 30 warga yang bekerja di perkebunan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya