4 Warga Bima ditetapkan sebagai tersangka teroris
Merdeka.com - Empat warga Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka teroris dalam kasus baku tembak dengan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Senin (15/2) pagi.
"Empat warga Penatoi sudah ditahan dan mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Anom Wibowo, di Mataram Selasa (23/2), seperti dikutip Antara.
Empat itu berinisial IM, SHP, LM, dan AS. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di kediaman orang tua FJ, teroris yang tewas dalam aksi tersebut.
Anom mengatakan, penetapan tersangka empat warga Penatoi itu berdasarkan hasil penyelidikan tim Densus 88 Mabes Polri. Keempat warga tersebut diketahui ikut terlibat dalam baku tembak tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, mereka dilaporkan ikut berperan membantu FJ bersembunyi dari penggerebekan Densus 88 Antiteror Mabes Polri," ujarnya.
Penetapan empat teroris itu telah membuktikan pernyataan Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono yang mengatakan, bahwa kesempatan penyidik Mabes Polri untuk memastikan keterlibatannya hanya sampai tujuh hari.
Keempat warga yang tidak diketahui latar belakangnya itu, kini resmi ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka teroris jaringan FJ.
FJ tewas dalam aksi baku tembak dengan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang didampingi oleh sejumlah personel dari Satbrimob Subden A Bima beserta Polresta Bima. FJ tewas dengan bekas luka tembak di bagian dada depannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya