Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Travel umrah ini resmi ditutup Kementerian Agama

4 Travel umrah ini resmi ditutup Kementerian Agama Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Agama mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing masing pihak melalui kantor wilayah Kemenag setempat," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali saat jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena biro travel umrah tersebut terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedang Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT).

"Interculture adalah biro travel umrah yang berafiliasi dengan FT," ucap Nizar.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelanggaraan ibadah umrah. Regulasi ini tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Mengingat saat ini umrah diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar. Nizar memaparkan dalam setahun rata rata jamaah umrah dari Indonesia mencapai hampir satu juta orang.

"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jamaah rentan menjadi korban," ujar Nizar saat jumpa pers di lokasi yang sama.

Dalam aturan baru terkait umrah, Nizar memerhatikan dari sisi model bisnis. Untuk itu para biro travel wajib mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Dia melarang penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, MLM, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jamaah.

Melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan ibadah umrah.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah 'bisnis' sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanan harus benar-benar berbasis syariah," ucapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP