Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tersangka suap status WTP Kemendes ditahan 20 hari ke depan

4 Tersangka suap status WTP Kemendes ditahan 20 hari ke depan KPK tunjukkan barang bukti OTT BPK-Kemendes. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/5) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di duga kasus suap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

KPK telah menetapkan empat tersangka, dari tujuh orang yang sudah diamankan. Empat tersangka yaitu SUG (Irjen Kemendes), JBP (Eselon III Kemendes), RS (Eselon I BPK), ALS (Auditor BPK).

Terkait empat tersangka yang telah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari.

"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei - 15 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Febri mengatakan tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur.

Penahanan ini dilakukan karena menurut Febri harus sesuai dengan pasal 21 KUHP yang dibutuhkan penahanan. Tim penyidik ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, dan yang berkaitan dengan kegiatan lain yang diperlukan penyidikan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP