4 Tersangka pemilik 270 Kg sabu segera diadili di Medan
Merdeka.com - Kasus peredaran 270 kilogram sabu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera masuk pengadilan. Empat tersangkanya dijadwalkan diadili di Medan pekan depan.
"Pelimpahan perkara dan tersangka kita terima dari Kejaksaan Agung pekan lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2) pekan depan di PN Medan," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik, Jumat (12/2).
Keempat tersangka segera diadili yaitu Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli, dan Lukmansya Bin Nasrul. Saat ini keempatnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," ujar Taufik.
Peredaran 270 kilogram sabu dikirim dari China itu digagalkan BNN. Mereka menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Titi Papan, Medan, pada Sabtu 17 November 2015.
Sabu itu disimpan dalam tabung penyaring air. Enam tabung dimasukkan dalam sebuah kardus. Total 45 kardus ditemukan petugas dari lokasi itu. Sabu disita di Medan itu dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Pengiriman narkoba dalam jumlah besar itu terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama dua bulan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya