Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tersangka pembunuhan anggota TNI dilimpahkan ke Kajari Denpasar

4 Tersangka pembunuhan anggota TNI dilimpahkan ke Kajari Denpasar Empat tersangka pembunuhan anggota TNI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dengan pengawalan ketat dari Polresta Denpasar, empat tersangka kasus penganiayaan dan penusukkan hingga tewasnya anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7).

Pelimpahan tahap II dari penyelidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar ini untuk empat tersangka di bawah umur, yakni DKDA (16) anak dari anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dewa Nyoman Made Rai. DKDA sebagai tersangka kasus penusukkan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan.

Sedangkan tersangka KCA (16), ICIR alias Imen (17) dan KTS (17) merupakan pengeroyok yang mengakibatkan korban Muhammad Johari alias Jali mengalami patah tulang rahang kiri, serta luka memar dan lecet di wajah dan badan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung menuturkan, dengan telah dilaksanakannya tahap ke dua ini maka selanjutnya Kejari Denpasar akan segera menyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami sudah menunjuk empat jaksa yang akan menangani kasus khusus penusukkan, dan jaksa khusus untuk penganiayaan ada tiga jaksa," terang Maha Agung.

Dia menjelaskan, tiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara untuk tersangka penusukkan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dijerat pasal 170 ayat 3 dan pasal 358 KUHP.

Untuk ancaman pidana pasal 170 ayat 2, mereka yang secara terbuka secara bersama-sama melakukan kekerasan dan menyebabkan luka berat diancam pidana selama 9 tahun.

Sedangkan untuk pasal 170 ayat 3, bila kekerasan tersebut menyebabkan kematian diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara untuk pasal 358 KUHP, mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dan mengakibatkan ada yang mati diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Saat ini keempat tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Denpasar, dan sementara kita titipkan di Lapas Kerobokan," katanya.

Dalam berkas perkara menyebutkan, penusukkan sehingga menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi Minggu 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Badung.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP