Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tersangka Mafia Tanah di Depok Tak Ditahan

4 Tersangka Mafia Tanah di Depok Tak Ditahan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keempatnya yakni Eko Herwiyanto, Nurdin, Burhanudin Abubakar dan Hanafi.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Hal itu karena adanya beberapa pertimbangan oleh penyidik.

"Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Senin (10/1).

Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020 silam.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

Polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.

"Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP