4 Terdakwa pembawa 39,2 Kg sabu di Medan dituntut penjara seumur hidup
Merdeka.com - Empat terdakwa kasus pengiriman 39,2 kilogram sabu dituntut hukuman seumur hidup. Mereka menyusul 2 terdakwa lain yang dituntut dengan hukuman serupa.
Keempat terdakwa yang dituntut dengan hukuman seumur hidup masing-masing Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana.
Tuntutan terhadap keempatnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah secara dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram, atau 39,2 kilogram sabu. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhi 4 terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Putusan dijadwalkan dibacakan pada persidangan besok, Rabu (6/12).
Di hari yang sama, 2 terdakwa lain dalam perkara ini juga dijadwalkan menjalani sidang putusan. Keduanya yaitu Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi, juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya