4 Tahun kabur dari penjara, napi ini ditangkap lagi bawa sabu
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi bernama Adi Candra alias Can (40), yang kabur pada 2013. Dia ditangkap di kawasan Kotabaru, Jambi beberapa hari lalu.
Petugas menangkap napi tersebut dalam kasus narkoba. Kali ini dia berperan sebagai pengedar sabu. Dia ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu.
Can ditangkap anggota Polsek Kotabaru ketika melaksanakan patroli, pada Rabu lalu (9/8) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, tepatnya depan SDN 64 Jambi.
"Dia ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi BH 5540 YS," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra, di Jambi, Sabtu (12/8).
Awalnya, gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan kendaraanya dan saat hendak diamankan, narapidana itu sempat berusaha kabur. Namun dia berhasil ditangkap dan ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam bungkus minuman segar.
Pelaku yang merupakan napi tersebut langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk proses lebih lanjut dan tim opsnal pun langsung mendatangi rumahnya di Jalan Perdana Raya Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan lagi enam paket sedang berisi sabu dan dua paket kecil sabu dimana barang haram itu disimpan dalam tas selempang warna hitam.
"Kini pelaku yang merupakan napi yang kabur dari lapas itu diamankan dan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan pengakuan Can sendiri baru satu tahun terakhir ini kembali menjual sabu-sabu," kata Eko Saputra. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya