4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kematian Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Merdeka.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan empat hal terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Rekomendasi itu setelah Komnas HAM merampungkan investigasi terkait insiden berdarah tersebut.
Rekomendasi pertama kasus kematian anggota FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana. Rekomendasi kasus kematian anggota FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana menyusul hasil investigasi Komnas HAM yang menemukan pelanggaran HAM dilakukan kepolisian terkait kematian anggota FPI tersebut.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (8/1).
Rekomendasi Komnas HAM kedua terkait orang-orang yang berada dalam dua mobil yang terlibat serempetan dengan kendaraan ditumpangi anggota FPI saat kejadian. Komnas HAM meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap orang yang berada di Mobil Avanza bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KJD.
"Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD," ujar dia.
Komnas HAM juga merekomendasikan kasus kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI saat kejadian diusut lebih lanjut. Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dia pun membagi pokok perkara dari peristiwa itu.
Pertama, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.
"Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laskar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.
"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia.
Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia. Penembakan empat orang dalam satu waktu ini dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.
"Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tutup Choirul.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya