Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 PSK di Solo diringkus polisi saat jajakan diri di pinggir jalan

4 PSK di Solo diringkus polisi saat jajakan diri di pinggir jalan PSK di Solo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Polsek Banjarsari Solo mengamankan 4 pekerja seks komersial (PSK) yang sedang menjajakan diri, Selasa (23/5) malam. Ke empat wanita nakal tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek, Banjarsari Solo untuk diperiksa dan didata.

Ke empat PSK yang diamankan tersebut yakni Amnda (21) warga Purwantoro, Wonogiri, Sumiyati (31) warga Pracimantoro Wonogiri, Umiyati (22) warga Boyolali dan Mulyani (40) warga Ngemplak, Boyolali. Mereka diamankan di sekitar Kampung Kestalan Solo.

Selain 4 PSK, polisi juga menangkap 5 pemabuk dan seorang penjual miras. Ke lima orang yang sedang pesta miras tersebut adalah Nanang Isyadi (39) warga Gentan, Baki, Sukoharjo, Wahyudi (43) warga Kadipiro Solo, Jumadi (42), warga Punggawan, Solo, Raditya DA. (28) dan Bambang Triatmojo (17), keduanya warga Karanggede, Boyolali. Sedangkan seorang penjual miras bernama Mujiarto (61) warga

Colomadu, Karanganyar.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Wawan Purwanto mengatakan, penangkapan semua PSK dan pemabuk dilakukan dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) 2016. Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian.

"Kita amankan para pemuda yang sedang bergerombol dan para wanita penghibur di seputaran kampung Kestalan, Solo. Ini berkat laporan masyarakat dan lidik yang kami lakukan," ujar Wawan, Rabu (25/5).

Wawan menuturkan, kegiatan tersebut juga dalam rangka mengantisipasi datangnya bulan Ramadhan. Sehingga saat pelaksanaan puasa nanti tidak ada lagi warga yang melakukan tindakan yang melanggar norma agama.

"Ada beberapa tempat yang kita sasar di antaranya, Punggawan, Nusukan, Gilingan, Ketelan dan Manahan. Kita bagi beberapa tim sehingga bisa mencapai sasaran," katanya.

Dia menambahkan, semua tersangka akan dikenakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Solo dalam waktu dekat. Selain sidang tipiring mereka juga didata dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP