4 Polisi di Pekanbaru terlibat sindikat narkoba dan uang palsu
Merdeka.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat berang dengan 4 polisi diduga terlibat sindikat narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru. Dia pun berjanji akan memproses secara tegas para oknum itu setelah menjalani sidang kode etik kepolisian.
"Apapun pangkatnya akan kita libas. Pasti kita tindak tegas, sekalipun itu melibatkan anggota internal," tegas Aries dalam ekspos di Mapolresta Pekanbaru, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (2/6).
Pria yang pernah bertugas di Datasemen Anti Teror 88 ini memastikan, empat oknum polisi yang terlibat termasuk anggota di kesatuannya akan diberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Keempat oknum tersebut yakni Brigadir Tukiman (personel Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru), Brigadir Beni (personel Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota), Aiptu Indra (personel Sat Binmas Meranti) serta Bripka Asye Titon (personel Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau)," terangnya.
Sementara itu, kata Aries, jajaran satuan narkoba masih melakukan pengembangan dalam kasus yang juga menyeret dua warga sipil ini. Petugas masih mencari seorang pria yang diduga sebagai bos besar sindikat ini.
"Mereka ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru dan sudah menjalankan bisnisnya sejak lama. Mereka menyuplai sabu melalui jalur Sumatera, di antaranya dari Aceh dan diselundupkan ke Medan lalu menuju Pekanbaru," papar Aries.
Selama beraksi, lanjut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada sebagai penyuplai, pencari pembeli dan ada pengedar yang langsung bertransaksi dengan pengguna.
Sejauh ini, Polresta Pekanbaru masih menyelidiki keterlibatan oknum polisi lainnya. "Selain itu kita juga sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian lainnya," tegas Aries.
Terkait uang palsu yang disita dari tersangka, Polresta juga masih menggali keterangan dari enam orang tersangka. "Temuan uang palsu akan kita gali lagi dan masih pengembangan. Ada sembilan lembar dengan nominal Rp 900.000," jawabnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara 6 tahun maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Iwan menjelaskan, para tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda. Dari para tersangka, di antaranya Brigadir Tukiman disita 6 paket sabu, satu timbangan, handphone, alat hisap, buku transaksi, dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta.
"Sedangkan dari tersangka ER disita barang bukti 3 paket sabu ukuran sedang. Kemudian Brigadir Beni dengan barang bukti 7 paket kecil sabu. Dari TE disita barang bukti 1 paket kecil sabu. Lalu, ditangkap Aiptu Indra sabu 1 kantong besar, 7 kantong kecil, 2 kantong sedang sabu," ulas Iwan.
Sementara, dari Bripka Asye Titon, disita barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 2 paket kecil, 1 unit mobil Mazda pick up dan uang hasil penjualan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnya