Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 PNS dan 5 preman jadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan

4 PNS dan 5 preman jadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan Barang bukti pungli di jembatan timbang Sulsel. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Empat orang PNS dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere Makassar oleh Polres Pelabuhan Makassar. Ke empat PNS tersebut masing-masing berinisial HAS, MAA, RHY dan SLT. Selain itu, seorang honorer berinisial ASR juga jadi tersangka bersama lima preman berinisial Li, Jm, Hm, Ns dan So.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Said Anna Fauza yang dikonfirmasi, Minggu, (4/12) menjelaskan, ke sepuluh pelaku itu ditetapkan tersangka, Jumat, (2/12). Setelah sehari sebelumnya ditangkap, Kamis, (1/12) pukul 10.00 wita oleh tim satgas sapu bersih dari Polda Sulsel kerjasama dengan Polres Pelabuhan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Sementara ke sepuluh tersangka ini belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan di antaranya alasan kemanusiaan, ditegaskan untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang perbuatannya dan kooperatif," kata Kapolres Pelabuhan Makassar ini.

Barang bukti yang diamankan saat operasi, kata Said, antara lain uang tunai senilai Rp 5.230.000, buku registrasi penyetoran dan karcis retribusi masuk tempat pelelangan ikan itu yang perlembarnya ada senilai Rp 1.000 dan Rp 2.000.

"Indikasi korupsinya pada tidak adanya kesesuaian antara potongan-potongan karcis yang disobek dengan uang yang terkumpul. Lebih banyak uang yang terkumpul dari pada jumlah potongan karcis retribusi sehingga ada selisih. Sementara yang disetorkan ke kas daerah melalui bank BPD hanya sekitar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,5 juta perhari," jelas AKBP Said Anna Fauza.

Ditambahkan, masing-masing tersangka punya peran dalam pusaran pungli itu. Awalnya yang ditangkap basah itu adalah para preman yang menarik langsung uang ke pengunjung tempat pelelangan ikan, menyusul para PNS itu yang ditangkap setelah diperoleh keterangan dari preman-preman yang ditangkap sebelumnya.

Para tersangka tersebut, kata mantan Kapolres Selayar ini, disangkakan melanggar pasal 372 ancaman 4 tahun dan pasal 374 ancaman 5 tahun serta pasal 372 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP