Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Orang di Riau Simpan Janin Harimau Sumatera Dalam Toples

4 Orang di Riau Simpan Janin Harimau Sumatera Dalam Toples Harimau Sumatera di Kebun Binatang Australia. ©Taronga Zoo Sydney/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Tim Polhut Pasopati dan dan Mabes Polri menangkap pelaku pembunuhan harimau Sumatera di Riau, Sabtu (7/12). Mereka membunuh induk satwa itu hingga janin ikut tewas.

"Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku inisial MY dan istrinya E lalu SS dan TS. Barang bukti berupa empat ekor janin harimau Sumatera yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono.

Induk satwa dengan nama latin Panthera tigris sumatera dikuliti. Petugas melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Di sana, petugas berhasil membekuk ketiga MY dan E," katanya.

Kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jalan Lintas Timur Sumatera, dan mengamankan dua pelaku lain berinisial SS dan TS. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri. Kita menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, para pelaku kejahatan tersebut mengancam kelestarian satwa liar.

"Jika dikaitkan konflik manusia dengan harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Eduward.

Para pelaku dijerat pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP