Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Kurir dibekuk saat pasok ratusan butir ekstasi ke lokalisasi

4 Kurir dibekuk saat pasok ratusan butir ekstasi ke lokalisasi Pemasok ekstasi di lokalisasi Palembang. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Empat kurir narkoba diringkus dalam undercover buy polisi. Para pelaku merupakan spesialis pemasok ekstasi ke lokalisasi Kampung Baru Palembang.

Petugas awalnya menangkap dua pelaku, Arinal (47) dan Ali Syafei (34) di Jalan Surya Sakti, Sukarami, Palembang, Senin (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku yang tinggal bertetangga di Jalan M isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu diamankan 249 butir ekstasi warna hijau tanpa logo.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi kembali menangkap dua kurir lain yakni Dedi (21), warga Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang, dan Willy (24), buruh bangunan yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kalidoni, Palembang.

Lagi-lagi, polisi menyita barang bukti yang terbilang banyak berjumlah 248 butir ekstasi dengan jenis yang sama.

Dari pengakuan para pelaku, barang tersebut milik AJ dan WC untuk diantar ke seorang pemesan dengan upah masing-masing Rp 500 ribu per transaksi. AJ dan WC yang diduga berstatus bandar dinyatakan polisi sebagai buron.

"Kalau saya baru sekali ini antar, cuma coba-coba. Tadinya disuruh antar ke Kampung Baru," ungkap pelaku Willy di Mapolda Sumsel, Rabu (13/4).

Sementara Arinal mengaku sudah beberapa menjalani bisnis itu. Agar pesanan tiba ke tujuan, jaringan ini memiliki kata sandi yang hanya orang-orang terlibat mengetahuinya.

"Kata sandinya 'kacang ijo'. Kalau dengar itu langsung transaksi," ujarnya.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, keempat tersangka diduga merupakan satu jaringan yang dipimpin AJ dan WC. Sebab, barang bukti yang diamankan termasuk tujuan penjualan tidak berbeda.

"Ya, dugaan begitu. Tapi kemungkinan masih dalam kota Palembang, tidak antar provinsi," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 114 (2), 112 (2) dan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Karena mereka ini punya peran masing-masing dan bersekongkol, kita kenakan juga pasal persengkokolan. Sedangkan AJ dan WC ditetapkan DPO," pungkas Syahril.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP