Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Kardus Ganja Hendak Diselundupkan ke Bali

4 Kardus Ganja Hendak Diselundupkan ke Bali Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja ke Bali. ©2019 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Anggota Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Bali, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja ke Bali, melalui jalur darat. Tak tanggung-tanggung berat ganja yang hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali, seberat 100 kilogram menggunakan mobil pribadi.

Polisi juga mengamankan empat pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut. Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembarana, Bali, Sabtu (19/10) dini hari.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga akan ada upaya penyelundupan ganja dari Jakarta menuju Denpasar dengan menggunakan mobil pribadi.

"Dari informasi tersebut petugas melakukan antisipasi dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang dan barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali," kata Adi Wibawa, di Mapolres Jembrana, Bali, Selasa (22/10).

Kronologinya, pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.30 WITA melintas mobil Xenia DK 1580 OW depan pos 2 Pelabuhan Gilimanuk dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya kedapatan memuat 100 paket daun kering diduga ganja dibungkus lakban cokelat, dalam 100 paket diduga ganja tersebut dikemas dengan empat kardus warna cokelat.

Paket tersebut diletakkan pada jok mobil belakang. Atas temuan tersebut petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi langsung meringkus pengemudi dan seorang penumpangnya. Masing-masing, Herman Pelani (35), asal Sumatera Utara dan Umar Saleh Siregar (27), asal Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir ganja ini, petugas kemudian kembali mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Melaya, Jembrana, Bali, masing-masing Faizal Ahmad Rangkuti (33), asal Sumatera Utara dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sumatera Utara. Keduanya satu jaringan ditangkap di Melaya saat mengendarai mobil Suzuki Escudo B 2321 UR.

"Keempat pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda merupakan satu jaringan dan melakukan aksi terbagi dua kelompok, yakni kelompok Jakarta dan Kelompok Bali. Kelompok Jakarta bertugas mengantar ganja sampai Gilimanuk dan kelompok Bali bertugas menerima ganja tersebut untuk di bawa ke Denpasar. Mereka sempat menginap di salah satu hotel di Ketapang, Banyuwangi," ungkap Adi Wibawa.

Selain diamankan 100 kilogram ganja, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat brutto 0,24 gram atau netto 0,10 gram dibawa dua pelaku ditangkap di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.

"Untuk barang bukti (yang diamankan) berupa 100 paket ganja, sabu, empat kardus warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 4.250.000, empat buah HP dan dua unit mobil minibus diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP