Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Jambret mabuk & lukai korbannya diringkus polisi

4 Jambret mabuk & lukai korbannya diringkus polisi ilustrasi jambret. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Empat pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Semarang ditangkap oleh Satreskrim Polsek Semarang Selatan. Mereka adalah M Ali sodikin (20), M Sakdullah (24), Rizqi Nanda Kurniawan (21), Rizki Cahyono (20), warga Genuk, Semarang, Jawa Tengah.

Para pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap usai menjambet tas cangklong milik Kristi Astuti (40), saat melintas di Jalan Kertanegara, Pleburan, Semarang Selatan.

Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas cangklong, sepeda motor Suzuki Satria FU H-5202-AP dan motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.

"Saat beraksi empat pelaku itu dibantu oleh empat pelaku lain yang masih buron. Diakuinya, kelompok penjambret tersebut yang diduga selalu meresahkan masyarakat saat berada di jalan khususnya malam hari,"tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono disaat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang di Jl. Dr Soetomo, Kota Semarang Selasa(22/4).

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara dan laporan yang masuk, ciri-ciri pelaku yang dikeluhkan warga mirip dengan para berandalan itu.

"Kami menduga mereka biang kerok yang sering menjambret bahkan melukai warga," ungkapnya.

Kelompok tersebut, lanjut Djihartono, selalu menggunakan senjata tajam untuk menakuti hingga melumpuhkan korban. Adapun mereka tidak lupa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum beraksi.

"Dalam kondisi mabuk mereka (pelaku) mencari calon korban dengan berboncengan motor," jelasnya.

Kapolsek Semarang Selatang, Kompol Wahyuni Sri Lestari menambahkan, penindakan itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait tindak penjambretan di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Semarang Selatan.

"Ada dua laporan masuk dengan TKP Jalan Kedungmundu, Jalan Kertanegara Selatan, Pleburan," jelasnya.

Tersangka Rizky Nanda Setiawan mengaku, aksi terakhir dilakukan di Jalan Kertanegara, Pleburan setelah dia mengikuti korban Kristi Astuti yang mengendarai motor seorang diri.

"Saat itu kami sedang minum congyang di taman depan Wonderia," ungkapnya.

Lalu, dia dan pelaku lain melihat korban melintas hingga ide untuk mengikuti korban serta mengambil tas cangklong terlintas.

"Memakai tiga motor kami berangkat berdelapan dan mengikuti motor korban dari belakang," ujarnya.

Saat tiba di Jalan Kertanegara, Pleburan kondisi jalan sekitar terlihat sepi. Aksi pun dilakukan oleh para pelaku. Dengan cepat seorang pelaku yang sudah berada di samping kanan motor korban langsung menarik tas cangklong wanita itu.

Adapun tarik menarik sempat terjadi hingga korban yang berusaha mempertahankan terjatuh dan terseret. Akibatnya korban mengalami luka di kedua tangan dan kakinya.

Selain itu punggung lebam dan kaos yang dikenakan korban robek. Tas yang berisi sejumlah uang, surat penting dan handphone berhasil dibawa kabur pelaku.

Dalam kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(par)

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP