Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Bocah dicabuli saat jajan di warung sembako Bang Ucok

4 Bocah dicabuli saat jajan di warung sembako Bang Ucok Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan itu dilakukan Selasa (15/5), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, penangkapan dipimpin Iptu Sumiran di Jalan Oscar IV RT 006 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 di warung sembako Bang Ucok yang beralamatkan di Jalan Oscar IV RT 006 RW 002, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Alexander melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (17/5).

Pencabulan terhadap LHR (6), EQ (6), WK (6) dan QL (6) itu diduga dilakukan oleh Adil alias Aidil, ketika keempat korban itu sedang membeli makanan atau jajanan di warung.

"Tiba-tiba pelaku menyuruh korban mendekat, kemudian pelaku menurunkan resleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada para korban," jelasnya.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan juga saksi-saksi. Selain itu juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Untuk barang bukti yang kita bawa hasil visum et repertum atas nama korban LHR, EQ, WK dan QL, baju dan celana korban," tandasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP