4 Asosiasi travel umroh diduga lakukan pungli dan perdagangan orang
Merdeka.com - Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) temukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pungutan liar (pungli) pengurusan visa jemaah haji dan umroh. TPPO itu sendiri memanfaatkan visa ibadah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara Timur Tengah.
Koordinator Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Tapai Pemuda Lemhannas, Bayu Saputra mengungkapkan, selain menyalahgunakan visa, TPPO juga melakukan pungutan liar sebesar 15 Dollar perjemaah berkedok operasional visa haji.
"ada indikasi kuat pungutan liar yang dilakukan beberapa oknum dan menjadi kejahatan sistematik, edaran tersebut dari empat asosiasi penyelenggaraan haji yang menekankan biaya 15 Dollar perjamaah dan peraturan tersebut dari tahun lalu November 2016," katanya saat ditemui di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Minggu (21/5).
Dia enggan menyebutkan secara rinci keempat penyelenggaraan haji tersebut. Bayu hanya menyebutkan inisial dari keempat asosiasi penyelenggaraan haji tersebut yakni, KTRI, AMHRI, ARD dan HPH. Dan ternyata, Indonesia merupakan negara ketiga setelah Pakistan dan Mesir dengan jumlah kuota haji terbesar di dunia, sebanyak 634.000 jamaah pada tahun 2016.
"Bisa dibayangkan sudah berapa pungutan liar bila setiap jemaah dipunguti sebesar 15 dolar, sudah mencapai triliunan rupiah," ungkapnya.
Bayu mengimbau pada instansi penegak hukum untuk lebih serius mengawasi masalah pungutan liar yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Terutama bagi satgas anti pungutan liar (pungli) yang didirikan oleh Presiden Jokowi. Mereka harus bertindak karena sudah membebankan dan merugikan masyarakat dan negara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya