4 Anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap ajukan praperadilan di PN Medan
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya menerima surat pemberitahuan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang itu diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
"Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan," kata Febri, Senin (16/7).
Keempat pemohon sidang praperadilan itu adalah Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
Alasan praperadilan, untuk WP, MFL, dan ANN, mereka membantah tidak pernah menerima uang dari Gatot karena mereka tidak pernah menandatangani baik itu kwitansi, slip, atau pun bukti transfer sebagai tanda terima uang.
"Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang 'Dana Ketok Palu'," jelas dia.
Sementara alasan secara yuridis, pemohon beranggapan penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu.
"Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," tegas Febri.
Kemudian, pihak pemohon praperadilan menganggap penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu. Hanya saja, lanjut Febri, alasan itu bukan barang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan," Febri menandaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya