Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

36,8 Kg ganja dibakar di kantor polisi

36,8 Kg ganja dibakar di kantor polisi 36,8 Kg ganja dibakar di kantor polisi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 36.808 gram (36,8 Kg) daun ganja kering dimusnahkan di halaman Mapolsek Sunggal, Medan, Selasa (13/3) siang. Narkotika yang dikemas dalam 37 bal lakban itu dibakar hingga habis.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada bulan November 2017 lalu," kat Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna.

Wira mengatakan, ganja yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti penangkapan tiga tersangka, yakni Sudirman alias Dirman alias Datok (20), M Nasri alias Adam (33), keduanya warga asal Aceh Utara, serta Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Tanjung Rejo, Sunggal. Selain perwakilan dari kejaksaan, para tersangka dan kuasa hukumnya juga dihadirkan dalam pemusnahan ini.

368 kg ganja dibakar di kantor polisi

Penangkapan tiga tersangka itu berawal dari informasi mengenai adanya transaksi ganja di salah satu hotel di Jalan Ngumban Surbakti, Medan pada 10 November 2017. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap Sudirman alias Datok (20) dan M Nasri alias Adam (33). Keduanya merupakan warga Aceh.

"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku ganja disimpan di rumah temannya bernama Syamsul. Yang bersangkutan pun kita tangkap," ujar Wira.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP