Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

355 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas

355 Napi Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Bebas Lapas Kerobokan. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Sebanyak 355 narapidana terdiri dari WNI dan WNA di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Idul Fitri 1440 H/2019. Pemberian remisi yang juga disertai dengan penyerahan sertifikat Santri Kilat dilakukan di sela-sela sholat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz Halawani Al-Gofiri di halaman masjid di lingkungan LP Kerobokan, Badung.

"Remisi dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Fitri di mana kita sudah melakukan pengusulan terhadap 354 orang, nah sementara ini dari surat keputusan yang diterima hanya 351 orang, jadi tiga orang lainnya masih dalam perbaikan atau belum diterima SK yang diusulkan," kata Kepala LP Kerobokan, Tony Nainggolan, Rabu (5/6/2019).

Khusus untuk WNA dari empat orang yang diusulkan, ternyata semuanya mendapatkan remisi. Warga Binaan Pemasyarakatan khusus warga negara asing yang menerima remisi adalah Ahmad Fazlim, Muhammad Faliq, dan Nurhisham (Malaysia), serta Ulvi Turker (Turki).

"Keempatnya masing-masing menerima besaran remisi satu bulan. Dari keempat WNA itu, tiga di antaranya terlibat kasus narkotika dan satu lagi terlibat kasus pelanggaran UU ITE," katanya.

Bagi warga binaan lain, ada yang memperoleh Remisi RK I dan RK II. Untuk RK I sebanyak 130 orang menerima remisi 15 hari, 184 orang menerima remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi 15 hari dan empat orang menerima remisi empat bulan.

7 Orang Bebas

Yang memperoleh RK II atau dapat menghirup udara bebas sebanyak tujuh orang, di antaranya Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudim Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono. Dua di antara mereka menerima remisi satu bulan, dan dan lima orang lain menerima remisi 15 hari.

"Untuk kriteria yang menerima remisi didasarkan atas tiga Peraturan Pemerintah, di antara Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 dan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 dan diamandemen lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2002," katanya seperti dilansir Antara.

Ia juga menambahkan terdapat kriteria untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan.

Khusus pidana tertentu, di antaranya kasus terorisme, korupsi, dan narkoba memiliki persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain (justice collaborator).

Bagi yang mempunyai tindakan uang mengganti, di antaranya kasus korupsi, wajib membayar kedua syarat yang sudah ditentukan, selain harus membayar Surat JC dan juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda.

Salah satu WBP yang menerima remisi 15 hari menjelaskan rasa bahagianya setelah menerima remisi atas kasus disersi dengan hukuman selama 8 bulan yang telah dia jalani.

"Perasaan hari ini ya pokoknya perasaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Karena pada akhir Ramadhan dan saat hari kemenangan, ada dua yang saya dapatkan bersamaan, kemenangan bisa merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari Lapas yang terindah buat saya," kata WBP LP Kerobokan, Taufik Kanu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya