Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

35 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Nyepi 2021

35 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Nyepi 2021 penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pada peringatan hari raya Nyepi 2021, sedikitnya 35 orang warga binaan di wilayah kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi.

Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan puluhan narapidana yang mendapatkan remisi seluruhnya beragama Hindu. Remisi yang didapat 35 narapidana itu pun bervariasi.

Namun, pada peringatan Nyepi 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II).

"35 narapidana mendapat remisi khusus (RK) sebagian dengan rincian pemotongan masa tahanan 15 hari sebanyak 2 orang. Pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 28 orang. Lalu, pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang," kata Bambang, Sabtu (13/3).

Bambang memerinci, 35 narapidana yang mendapatkan remisi di hari raya Nyepi terdiri dari 16 orang kasus kriminal umum. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 19 orang.

"Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang," katanya.

Diketahui jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Sumut sebanyak 30.978 orang, terdiri narapidana pria 22.646 orang. Kemudian, narapidana wanita 1.098 orang.

"Lalu, tahanan pria sebanyak 7.002 orang. Tahanan wanita sebanyak 232 orang," pungkas Bambang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP