34 Proyek listrik mangkrak, KPK bisa usut tanpa ada pengaduan
Merdeka.com - Kepala staf kepresidenan Teten Masduki menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang 34 proyek listrik yang mangkrak. Menurut Teten, kasus ini bukan sebuah perkara yang harus menerima pengaduan terlebih dahulu.
"Saya kira tidak, karena ini bukan pengaduan, tapi bahwa nanti, bisa langsung ke PLN langsung saya kira KPK karena pengadaan power plan itu di PLN," ujar Teten saat menghadiri International Business Integrity Conference di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (16/11).
Teten menuturkan, pemerintah butuh kejelasan mengenai kelanjutan proses proyek listrik tersebut. Hal ini dikarenakan sekitar 14 dari 34 proyek listrik yang mangkrak tidak bisa dilanjutkan lagi.
Pemerintah, lanjut Teten, mengambil sikap tegas atas kelalaian yang diduga menimbulkan kerugian negara dengan menggandeng KPK.
"Kami pemerintah dalam hal ini PLN, kesulitan untuk lanjutkan 14 proyek yang tidak mungkin diteruskan, sementara pemerintah sudah keluarkan uang Rp 100 triliun kalau tidak salah tolong cek ke PLN," kata Teten.
"Makanya Presiden Jokowi memutuskan ok yang bisa kita teruskan kita bantu selesaikan, yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri ini harus diproses secara hukum," tukasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan BPKP segera mengaudit 34 proyek listrik yang mangkrak sebelum ditindaklanjuti oleh KPK.
Jokowi menilai, banyak proyek listrik tersebut yang sudah tidak layak untuk diteruskan karena berkarat dan lainnya. Sehingga, menurut Jokowi proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya