31 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan PSK Online di Karawang
Merdeka.com - Jajaran Polres Karawang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita panggilan online bernama OS (28), asal Pandeglang, Banten di kamar Hotel Omega no 211. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan satu orang tersangka Ridwan Solihin alias Emen, warga Purwakarta dan tiga orang saksi dari pihak hotel 2 resepsionis dan 1 orang satpam.
Dalam rekontruksi yang berjumlah 31 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku, mulai dari masuk hotel hingga menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap bantal berlangsung hanya satu jam.
"Ada 31 adegan langsung diperagakan oleh pelaku mulai masuk hotel hingga cara menghabisi korban teman kencannya," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (15/10) di lokasi.
Bimantoro menerangkan dalam rekontruksi terungkap sebelum tewas korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan korban yang terbukti ada luka di lengan korban, karena tenaga pelaku Emen lebih kuat dan korban lemas, akhirnya korban dibekap bantal hingga kehabisan napas.
"Korban sempat melawan, namun lemas dan dibekap bantal dan selimut akhirnya tewas," terangnya.
Bimantoro menyebutkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan termasuk untuk melihat bagaimana para pelaku menghabisi nyawa korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kita lihat tadi di rekonstruksi, jelas korban tewas akibat lemas," sebutnya.
Tersinggung, kata Bimantoro, akhirnya pelaku naik pitam karena service bercinta pelaku tidak puas dan akhirnya menghabisi korban OS yang berprofesi sebagai Sales Promo Girl sebuah produk rokok yang nyambi menjadi wanita panggilan. Korban dan pelaku berkenalan melalui medis sosial dan akhirnya bertransaksi janjian di sebuah hotel di Karawang.
"Korban dan pelaku berkenalan di media sosial," tandasnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP dan pasal 367 ayat 5 KUHP serta pasal 351 KUHP .
"Pelaku dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya