300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel
Merdeka.com - Polres Jakarta Selatan mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
"Untuk pengamanan sidang hari ini tetap kami laksanakan seperti biasa. Standar saja dalam artian memang tidak ada istimewa sebenarnya," kata Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan, Rabu (17/3).
Kemudian, dia menyebutkan pihaknya telah menurunkan sekitar 300 personel dengan melibatkan pihak Damkar yang tersebar di sekitaran PN Jakarta Selatan.
"Ada sekitar 300 personel yang tersebar di ring 3 dan situasi sekitar saja," sebutnya.
Sedangkan terkait arus lalu lintas, Agus mengatakan bahwa sejauh ini hal itu tidak dilakukan karena situasi masih kondusif. Namun, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jalur masuk ke arah PN Jakarta Selatan.
"Penyekatan nggak ada. Tapi pemantauan jalur itu yang perlu kami tegaskan," ujarnya.
"Kita hanya mengimbau kita jaga-jaga kambtibmas lah. Kita semua berharap semua negara yang taat hukum ya. Kita sama-sama menjaga ketertiban. Nggak ada imbauan khusus. Kami yakin mengerti semua itu," tambahnya.
Sidang Putusan Praperadilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, dengan agenda mendengarkan putusan.
"Iya (sidang putusan di PN Jaksel)," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ketika dihubungi pada Rabu (17/3).
Aziz menyampaikan bahwa nantinya sidang gugatan tersebut akan secara otomatis gugur, karena sidang pokok perkara terhadap Rizieq telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz.
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didaftarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).
Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Sementara, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya