Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Mobil berhasil dikerjai derek liar dalam sehari

30 Mobil berhasil dikerjai derek liar dalam sehari tersangka derek liar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Koperasi Pemilik Armada Derek (Kopader) dengan markas di Jalan Raya Cililitan, Jakarta Timur menjalankan aksi pemerasan kepada para korban dengan modus derek liar. Dalam sehari, koperasi ilegal ini mampu menarik 15-30 kendaraan yang sengaja dibuat tidak berjalan.

"Kalau dilihat dari pembukuannya, dalam sehari mobil derek bisa tarik 15-30 kendaraan," ujar Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Komisaris Arie Ardian, Rabu (5/7).

Koperasi yang sudah habis izinnya sejak tahun 2004 ini melakukan aksinya dengan memutuskan master kopling kendaraan sehingga korban mau tidak mau menggunakan derek tersebut. Korban lalu dibawa ke markasnya di Jalan Raya Cililitan, Jakarta Timur.

Di sana, korban ditagih upah biaya derek Rp 450.000 sampai Rp 1,5 juta. Harga disesuaikan dengan jarak dan jenis kendaraan. Di dalam kertas tarif harga yang dijadikan barang bukti, pelaku menetapkan harga cukup mahal untuk derek paksa ini.

Misalnya, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus dan sejenisnya tarifnya mencapai Rp 450.000 sampai Rp 500.000. Ada pula tarif untuk kendaraan mewah yakni Rp 650.000 sampai Rp 700.000, pick up dan mini box Rp 700.000 sampai Rp 750.000, Light truck dan 3/4 bus Rp 750.000 sampai Rp 800.000. Selain itu truk double ban dan bus box Rp 850.000 sampai Rp 900.000, paling mahal yakni trailer tengki gandengan mencapai Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta.

"Kendaraan yang paling banyak menjadi korban adalah mobil box dan taksi," papar Arie.

Di dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni AM (34), AW, IS (56), dan AL (48). Sementara seorang lagi yakni F alias N (30) masih dalam buruan aparat kepolisian.

AM berperan mengalihkan perhatian korban saat mobil jalan. Tersangka AW berperan sebagai pemutus tali kopling, IS berperan sebagai negosiator dan AL adalah koordinator koperasi. "Yang DPO yakni F berperan jadi sopir  mobil derek. Saat kami gerebek, pelaku melarikan diri," ucap Arie.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 368, pasal 406, pasal 170, dan pasal 335 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP