30 Hari tak indahkan teguran, ormas bisa dibubarkan
Merdeka.com - Sejak diberlakukannya Permendagri no 33/2012, tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kemendagri memiliki hak untuk membekukan ormas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pembekuan dilakukan jika Ormas tidak mengindahkan tahapan teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, dan teguran tertulis ketiga dari pemerintah.
"Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis paling lama 30 hari," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).
Selain itu, pembekuan bisa dilakukan jika ditemukan penyalahgunaan SKT, atau adanya pengaduan dari instansi terkait karena adanya penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan ormas tersebut. Ormas yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, gerakan separatisme dan terorisme, maupun kegiatan lain yang dapat mengancam stabilitas negara.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi merevisi Permendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Revisi itu tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan baru itu, Mendagri merinci prasyarat dapat dibekukannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebuah ormas.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya