3 Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Serdang Bedagai Ditahan Jaksa
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai. Ketiganya langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Donny Hariono mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eka Darma Surbakti selaku mantan Sekretaris KPU Serdang Bedagai, Khairul Mitha Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu.
"Mereka sudah dikirim ke Lapas Tebing Tinggi untuk ditahan selama 20 hari," katanya, Rabu (27/10).
Kasus dugaan korupsi ini terkait dana hibah sebesar Rp36,5 miliar yang diterima KPU Serdang Bedagai. Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Atas dasar itu ada pelanggaran pidana korupsi sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Donny.
Saat ini Kejari Serdang Bedagai masih melakukan penyelidikan. Tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tim penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta baru dalam kasus itu.
"Bisa saja ditetapkan tersangka baru," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya