Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Taruna Polisi Pembunuh Junior Masih Jalani Pendidikan di Akpol

3 Taruna Polisi Pembunuh Junior Masih Jalani Pendidikan di Akpol Vonis taruna Akpol. ©2017 merdeka.com/dian ade permana

Merdeka.com - Tiga terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan junior Brigadir Taruna M Adam masih menjalani pendidikan. Sementara, Lembaga pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) bersedia mengikuti prosedur hukum.

"Selama ini masih mengikuti prosedur hukum. Pelaku juga masih mengikuti sidang dan pengadilan umum," kata Kabag Humas Kombes Pol Eko Waluyo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/11).

Terkait proses sidang, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat tersangka. Keempat taruna tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Christiani Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni penjara selama setahun. Sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari.

"Dari empat itu satu sudah diputuskan untuk dikeluarkan. Tiga taruna lain diputuskan untuk dijatuhi sanksi tinggal tingkat," ujarnya.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan dalam berkas salinan putusannya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman lebih berat dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan sudah dikirim ke pengadilan.

"Jadi jaksa dan terpidana sudah menerima salinan," ungkap Eko Budi Supriyanto.

Sebelumnya Mahkamah Agung sendiri dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum memperberat hukuman para terpidana yang sudah menjalani hukuman enam bulan dan 20 hari itu.

Berkaitan dengan putusan kasasi, pihak Akpol Semarang belum memperoleh pemberitahuan lebih lanjut karena merupakan kewenangan kejaksaan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP