3 Tahun buron, tersangka korupsi di Jambi diciduk usai salat Tarawih
Merdeka.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, berhasil menangkap Don Dasmuri, terpidana korupsi kasus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan tentang Pengelolaan Dana Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun Tahun 2005.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Yayat Hidayat mengatakan, Don Dasmuri ditangkap di rumahnya di Lorong Ibrahim RT 20 Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Rabu (22/6) tanpa ada perlawanan.
Tim Kejari Sarolangun sudah melakukan pengintaian terpidana sejak Selasa (21/6) malam di dekat rumahnya dan setelah mendapatkan informasi keberadaan sang koruptor yang selama ini melarikan diri dan akhirnya kembali ke rumahnya di Kota Jambi.
Setelah mendapat informasi pasti, tim langsung melakukan pengintaian dan tersangka sempat melaksanakan salat taraweh di masjid dekat rumahnya, setelah itu tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Sebelum ditangkap sempat terjadi negosiasi antara tim kejaksaan dengan terpidana agar koperatif dan akhirnya mau menyerahkan diri tanpa perlawanan," kata Yayat seperti ditulis Antara.
Setelah ditangkap dirumahnya, lalu terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan setelah berkoordinasi dengan Kejati, tim eksekutor Kejari Sarolangun dipimpin Kasi Intel Sarolangun, sekitar pukul 11.00 WIB langsung membawa terpidana ke Lapas Sarolangun.
Sebelumnya, terpidana Dasmuti ditetapkan sebagai DPO pada Juli 2014 setelah Kejari Sarolangun melakukan pemanggilan melalui surat beberapa kali tidak hadir dan sejak saat itu, keberadaan terpidana mantan Plt Kadishub Sarolangun tidak diketahui.
Untuk diketahui, putusan kasasi Nomor 2662 K/Pid.sus/ 2010 tanggal 25 Januari 2012 yang diterima Kejari Sarolangun pada 2014, dan dalam putusannya ditetapkan vonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnya