Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Putusan SBY yang dianggap mencla mencle

3 Putusan SBY yang dianggap mencla mencle Presiden Sby bayar zakat. ©Rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin membatalkan perpres yang memungkinkan pejabat berobat gratis ke luar negeri. Pembatalan ini setelah kebijakan ini mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan.

Perpres 105 berisi tentang jaminan kesehatan untuk penyelenggara negara. Sedangkan Perpres 106 mengenai mekanisme pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan penggantian biaya.

"Kedua perpres itu saya cabut dan saya nyatakan tidak berlaku, karena semua sudah diatur dan bisa masuk dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tegas SBY usai menggelar rapat persiapan BPJS di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12) kemarin.

Tak cuma kasus perpres ini saja, beberapa kali Presiden mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dan dianggap mencla mencle. Apa saja? berikut yang berhasil dihimpun merdeka.com, Selasa (31/12):

Setelah menaikkan harga BBM, SBY kembali turunkan harga BBM

harga bbm sby kembali turunkan harga bbm rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Masih ingatkah Anda saat harga BBM pada tahun 2008 yang sudah mencapai? Rp 6.000 per liter? Saar itu terjadi krisis ekonomi dunia sehingga memaksa pemerintahan presiden SBY menaikkan harga BBM disesuaikan dengan harga minyak dunia.Namun tak lama kemudian, tepatnya pada Januari 2009, Presiden SBY secara langsung mengumumkan penurunah harga BBM, dari Rp 6.000 per liter turun menjadi Rp 5.500 dan Rp 4.500Penurunan harga BBM ini dikritik oleh pengamat ekonomi, Faisal Basri. Menurutnya, SBY adalah sosok yang spesialis menurunkan harga BBM. Jika BBM naik, maka yang mengumumkan adalah para menteri SBY."Pak SBY itu spesialis mengumumkan kalau harga BBM subsidi turun," kata Faisal Basri.Pengumuman tersebut juga dirasa sangat berbau politis, lantaran harga BBM diturunkan SBY tak lama sebelum berlangsungnya Pemilu 2009.

Beda perlakuan terhadap Anggito dan Denny Indrayana soal wakil menteri

terhadap anggito dan denny indrayana soal wakil menteri rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pada Awal 2010 lalu, Presiden SBY berencana mengangkat Wakil Menteri Keuangan. Saat itu, tokoh yang dipilih SBY untuk menjadi wakil menteri keuangan adalah Anggito Abimanyu yang saat itu menjadi kepala badan fiskal Kemenkeu.Namun, saat itu Anggito urung dilantik lantaran sesuai kepangkatan PNS, kepangkatan Anggito belum cukup untuk dilantik sebagai wakil menteri. Sehingga, meskipun telah melewati serangkaian tes, termasuk sudah menandatangani pakta integritas, Anggito batal dilantik. Malahan, Presiden SBY mengangkat Anny Ratnawati sebagai wakil menteri keuangan mendampingi Menkeu saat itu, Sri Mulyani.Tepatnya 19 Mei 2010 di kediaman pribadi Presiden SBY di Cikeas, Presiden Yudhoyono mengumumkan pengganti Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dijabat oleh Agus Martowardojo yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Dirut Bank Mandiri. SBY juga mengangkat dan Wakil Menkeu Anny Ratnawati yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Besoknya, 20 Mei 2010 Presiden SBY melantik keduanya di Istana Negara. Tak lama kemudian, Presiden SBY kembali mengangkat wakil menteri. Kali ini, Denny Indrayana yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN dipilih sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.Pengangkatan Denny ini kala itu oleh politikus dari Partai Golkar Bambang Soesatyo diduga melanggar Pasal 70 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara.Dalam pasal tersebut disebutkan, pejabat karir yang dapat diangkat sebagai wakil menteri adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a. Padahal saat itu Denny pangkatnya masih III C.Hal senada juga diungkapkan oleh guru besar hukum dari Universtas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. "Menjadi pertanyaan apakah para calon Wamen yang berasal dari perguruan tinggi telah memegang jabatan struktural I/a di kementerian dimana yang bersangkutan diangkat. Seharusnya Setneg mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima wartawan, saat itu.

Batalkan Perpres berobat ke luar negeri

berobat ke luar negeri rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin membatalkan Peraturan Presiden Nomor 105 dan 106 Tahun 2013 yang memberikan fasilitas bagi pejabat negara untuk berobat keluar negeri. SBY batal menetapkan perpres itu karena menimbulkan polemik.Perpres 105 berisi tentang jaminan kesehatan untuk penyelenggara negara. Sedangkan Perpres 106 mengenai mekanisme pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan penggantian biaya."Kedua perpres itu saya cabut dan saya nyatakan tidak berlaku, karena semua sudah diatur dan bisa masuk dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tegas SBY usai menggelar rapat persiapan BPJS di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).Pencabutan itu dilakukan setelah SBY mendengarkan secara langsung pendapat yang diterima dari para menteri dan sejumlah elemen masyarakat. Setelah melakukan beberapa penilaian, aturan yang ditetapkan beberapa hari lalu itu masih terkait dengan undang-undang BPJS dan SJSN."Kami berpendapat, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua integrasikan tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus. Jadi pejabat negara, pejabat pemerintah beserta istri dan keluarga masuk dalam BPJS itu," tandasnya.Sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. SBY juga menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.Dengan perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Baca juga:SBY perintahkan gubernur ikut awasi BPJS agar tak amburadulSBY batalkan Perpres pejabat berobat ke luar negeri gratisPresiden SBY pimpin Ratas BPJS di Istana BogorSBY cek persiapan akhir jelang peluncuran BPJSIni isi pertemuan SBY dengan Prabowo, Yusril, dan Jokowi

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP