3 Putusan hakim dalam sidang perdana nenek Loeana
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk akhirnya memutuskan tiga hal dalam sidang perdana Loeana Kanginnadhi. Nenek berusia 77 tahun itu akhirnya tetap diizinkan dirawat di Rumah Sakit Sanglah.
"Kami akan hadirkan dokter dari IDI karena ada dua keterangan dokter yang berbeda. Sehingga perlu pemeriksaan pembanding dokter independen dari IDI," kata John dalam putusan sidang perdana sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/6).
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan doketr IDI. "Kedua, terdakwa dikembalikan ke Rumah Sakit Sanglah dan ketiga pembantaran tetap jalan," ujar majelis hakim.
Sementara soal usulan agar Loeana penahanannya ditangguhkan, majelis hakim masih mempertimbangkan. Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIT itu selesai pada pukul 11.00 WIT.
"Sidang akan dilanjutkan setelah ada hasil pemeriksaan pembanding dari dokter independen tentang kesehatan terdakwa," kata majelis hakim.
Keputusan majelis hakim ini merujuk pada keterangan dua dokter yang didatangkan ke pengadilan. Dokter pertama yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Nyoman Ratep. Nyoman merupakan ketua tim dokter yang menangani nenek Loeana di RS Sanglah, Denpasar.
"Pasien sudah tidak perlu rawat inap dan bisa rawat jalan. Yang bersangkutan mengalami depresi akibat masalah yang dihadapi, mental belum stabil karena proses pengadilan," ujar Nyoman.
Keterangan berbeda didapat dari dokter kedua yaitu dr Lely Setiawati Kurniawan. Menurut dia, kondisi Loeana mentalnya terganggu karena depresi. "Ini terjadi karena proses hukum yang sedang dihadapinya," terang Lely di persidangan.
"Hal ini ditambah kondisi fisiknya yang sudah lemah karena faktor usia, kalau ditahan di lapas ini menghambat proses penyembuhan dia," terang Lely.
Nenek Loeana tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Nenek yang berusia 77 tahun itu harus menjalani sidang perdana dengan berbaring di tempat tidur karena sakit.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial RZ (13), ZS (14), KD (13) dan AI (14).
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan mengenakan pakaian adat yang merupakan rekan korban berusaha mencegah aksi itu, namun gagal karena kalah jumlah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkelahian itu tidak menyebabkan luka pada dua pelajar tersebut. Usai berkelahi, mereka kembali masuk kelas seperti biasa.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPotret terkini Ilham Hadi bocah asal Sukabumi yang pernah viral karena kecanduan rokok di usia 8 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bule mesum itu viral di media sosial dan tersebar dalam pesan berantai.
Baca SelengkapnyaMeski tak sedikit yang meragukan, Erianto mampu bercerita secara detail tentang pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaMomen polisi ajak makan tahanan di sebuah warung makan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya