Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Penjual kulit harimau dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

3 Penjual kulit harimau dijatuhi hukuman 2 tahun penjara Sidang kasus perdagangan kulit harimau ilegal. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga terdakwa perkara perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera dinyatakan bersalah. Mereka dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Mereka adalah Gunawan Kacaribu (24), warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Batang Serangan, Langkat; M Syaid R Gusnuh (39), warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok, Langkat; dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok, Langkat.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur, dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperjualbelikan kulit Harimau Sumatera, satwa yang dilindungi," kata Marsudin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2).

Ada perbedaan subsider denda Rp 10 juta pada ketiga terdakwa. Untuk terdakwa Gunawan Kacaribu dia harus menjalani 2 bulan kurungan jika tidak membayar denda itu. Sedangkan untuk terdakwa M Syaid R Gusnuh dan Suroyo Sitepu mereka harus menjalani sebulan kurungan jika tidak membayar denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa berdampak pada kerusakan ekosistem hewan langka Sumatera. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan masing-masing Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa menjual kulit Harimau Sumatera seharga Rp 30 juta. Mereka ditangkap saat operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) di sebuah hotel di Binjai, Kamis (17/9) malam.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti, termasuk dua lembar kulit harimau. Selembar berukuran besar dan selembar ukuran kecil.

Kulit Harimau Sumatera itu dibeli Gunawan Kacaribu, M Syaid R Gusnuh dan Suroyo Sitepu dari Eka Sembiring (DPO) dengan cara patungan. Kulit harimau itu rencananya akan dijual kepada Rian (DPO). (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP