Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pemburu harimau Sumatera diringkus polisi

3 Pemburu harimau Sumatera diringkus polisi Ilustrasi. ©2016 AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Merdeka.com - Personel Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) meringkus tiga tersangka pemburu harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dari kawasan Desa Kutagajah, Kecamatan Kutambaru.

"Ketiga tersangka itu kini sedang diperiksa secara intensif," kata Kepala Kepolisian Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin di Stabat, Rabu (25/5).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (24/5), sekitar pukul 16.30 WIB, yaitu PA alias Dedi (25), HT alias Hendra (25) dan DS alias Deden (28). Mereka merupakan penduduk Dusun Bungaran, Desa Ujung Bandar, Kecamatan bahorok.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Di antaranya selembar kulit harimau Sumatera sudah dikeringkan, plastik berisi tulang-belulang harimau serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.

"Penangkapan ini juga berkat partisipasi aktif dari masyarakat memberikan informasi kepada polisi maupun petugas TNGL, tentang adanya harimau Sumatera yang kulitnya mau dijual," bebernya.

Sebelumnya, polisi menerima informasi adanya warga yang mau menjual kulit dan tulang-belulang harimau Sumatera di Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru yang sudah dikeringkan seharga Rp 42 Juta.

Lalu petugas melakukan pengamatan ke lokasi yang diinformasikan dan mencari keterangan dari warga ingin menjual kulit dan tulang-belulang harimau tersebut.

Setelah diketahui pelakunya dan lokasinya, personel polisi lalu meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian sambil menunggu komplotan pemburu harimau itu datang.

"Sore sekitar pukul 16.30 WIB, mereka pun datang membawa selembar kulit harimau sudah dikeringkan dibungkus plastik berwarna hitam, serta dengan tulang-tulangnya dengan menggunakan sepeda motor," paparnya.

Setelah barang diperlihatkan, tim langsung melakukan penangkapan. Kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Langkat, beserta seluruh barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka ini terancam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistem. Dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun, dan denda Rp 100 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP