3 Pelaku perusak kapel di Ogan Ilir diringkus, total 10 orang
Merdeka.com - Tiga perusak rumah ibadah di Ogal Ilir ditangkap setelah sempat menjadi buronan kepolisian. Penangkapan ketiganya menambah jumlah pelaku menjadi sepuluh orang.
Pelaku inisial IR dan MH ditangkap dalam pelariannya, Senin (19/3). Sedangkan pelaku inisial WH menyerahkan diri ke Mapolres Ogan Ilir dan selanjutnya dikirim ke Mapolda Sumsel untuk penyelidikan.
"Sudah tertangkap semua, ada sepuluh orang, semuanya warga Rantau Alai, tidak ada lagi yang buron," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, Selasa (20/3).
Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui disuruh tersangka AS dan AF yang merupakan kades dan kepala SMA. Salah satu pelaku berperan menghalangi dan menyuruh warga yang menyaksikan saat kejadian masuk ke rumah masing-masing.
"Ada yang ikut merusak, ada juga tidak ikut merusak tapi menghalangi warga," ujarnya.
Dari sepuluh pelaku, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial Y, T, A (Koordinator), WA, WT, dan AS dan AF yang merupakan kades dan kepala SMA.
"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 363 KUHP karena mencuri mesin air kapel. Ancaman pidananya bisa 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya