Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Paket serangan Yusril untuk Jokowi, Puan dan Pratikno

3 Paket serangan Yusril untuk Jokowi, Puan dan Pratikno Yusril Ihza Mahendra bersaksi di sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo membuktikan janjinya saat kampanye. Mantan gubernur DKI Jakarta ini resmi meluncurkan tiga kartu andalannya, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Belum berumur sepekan sejak peluncurannya pada 3 November lalu, tiga kartu sakti itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Salah satunya politikus Partai Gerindra Fadli Zon, dia kecewa karena DPR tidak dilibatkan dalam pembahasan program prioritas di pemerintahan Jokowi.

Tak mau ketinggalan, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga ikut berkomentar soal polemik peluncuran tiga kartu sakti Jokowi itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tidak menemukan satu pun aturan perundang-undangan yang melegalkan penerbitan tiga kartu tersebut.

Yusril menegaskan, kebijakan Jokowi untuk menerbitkan tiga kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, pembuatan dan pembagiannya menggunakan uang negara. Agar memudahkan bentuk pertanggungjawaban, maka selayaknya kebijakan tersebut dibuatkan aturan.

"Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," papar Yusril.

Tak hanya Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mendapat kritik pedas dari Yusril. Mereka pun diminta tidak asal bicara bila tidak mengerti hierarki bernegara.

Berikut serangan Yusril untuk Jokowi, Puan dan Pratikno terkait KIS, KIP dan KKS yang dirangkum merdeka.com:

Urus negara bukan warung

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga kartu tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Yusril mengatakan tiga kartu andalan Jokowi itu tidak memiliki ada dasar hukum yang jelas. Padahal, kata dia, engan adanya landasan hukum yang kelas, maka kebijakan apapun yang dibentuk dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung. Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu, suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya," tegas Yusril siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/11).Karena pemanfaatan tiga kartu sakti Jokowi berkaitan dengan keuangan negara, kata Yusril, maka setiap kebijakan harus bersandar pada aturan perundang-undangan. Atas alasan itu, Yusril meminta Jokowi lebih dulu melakukan pembicaraan dengan legislatif selaku pemegang hak anggaran."Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," papar Yusril.

Puan Maharani jangan asal bunyi

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia Puan Maharani jangan asal bicara terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo. Yusril meminta Puan untuk lebih baik mengelola negara dengan benar."Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk Inpres dan Keppres yang akan diteken Presiden Jokowi," tulis Yusril lewat akun Twitter-nya, Kamis (6/11).Pakar hukum tata negara itu menambahkan, Puan harus tahu bahwa Inpres dan Keppres bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI. Inpres dan Keppres pernah dijadikan instrumen hukum di zaman Presiden Soekarno dan Soeharto. Setelah reformasi, keduanya tidak digunakan lagi."Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat."

Pratikno harus hati-hati bicara

Peringatan serupa juga ditujukan kepada Mensesneg Pratikno. Menurut Yusril, Pratikno harus hati-hati jika bicara mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan tiga kartu tersebut."Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. jadi bukan dana APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR."Menurut Yusril, jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN, status dananya harus jelas, dipinjam atau diambil oleh negara. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti tersebut bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan CSR."Saya berharap Mensesneg Pratikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengutus negara," ujar Yusril.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil
Jokowi usai Nyoblos: Kita Harap Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat, Berlangsung Jurdil

Presiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir

Baca Selengkapnya
Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?

Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Jokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR

Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Istana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi
Istana Minta Keluarnya Maruarar Sirait dari PDIP Tak Dikaitkan dengan Jokowi

Maruarar memutuskan keluar dari PDIP dan memilih sejalan dengan arah politik Jokowi.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya