Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Orang saksi ahli komisioner KY diperiksa Bareskrim Polri

3 Orang saksi ahli komisioner KY diperiksa Bareskrim Polri Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan tersangka Komisioner Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Senin (5/10) ini. Tiga orang yang dimintai keterangan kali ini merupakan saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka, Taufiqurrahman Syahuri.

"Hari ini Tiga saksi ahli diperiksa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi Jaenudi Syamsuddin saat dihubungi wartawan.

Dedi mengatakan, tiga saksi ahli yang diperiksa ini adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.

Lalu ada, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali pukul 15.00 WIB, dan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR pada pukul 13.00n WIB.

"Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jum'at, pekan ini," kata Dedi.

Dengan dimintai keterangan saksi ahli meringankan itu, kata Dedi, diharapkan akan jadi pertimbangan baik penyidik Bareskrim Polri maupun Kejagung agar kasus yang menjeratnya di SP-3.

"Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan dikembalikan lagi oleh jaksa, biar P 19 terus, terus nanti di SP-3," ujar dia.

Menurut Dedi, pemeriksaan saksi ahli merupakan permintaan pihaknya kepada penyidik usai pemeriksaan pekan lalu. Selain pemeriksaan saksi ahli, pihaknya juga meminta gelar perkara kasus yang menjerat kliennya.

"Untuk gelar perkaranya belum dikabulkan," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP