3 Mobil dinas PN Surabaya mendadak ditarik Pemkot
Merdeka.com - Tiga mobil dinas Pengadilan Negeri Surabaya, yang biasa digunakan Ketua Pengadilan, Wakil Ketua dan operasional ditarik Pemerintah Kota Surabaya.
Penarikan mobil tersebut dilakukan secara mendadak dan atas perintah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan tadi pagi, Kamis (23/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penarikan mobil dinas itu berdasarkan surat Wali Kota Surabaya bernomor 028/1919/436.3.2/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Surat baru diterima pihak pengadilan dua hari kemudian. Surat ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Ada tiga mobil yang ditarik, Pajero dua, Panther satu, salah satunya yang biasa dipakai Pak Ketua. Itu milik Pemerintah Kota Surabaya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit kepada wartawan di PN Surabaya, Jawa Timur.
Saat disinggung mengenai alasannya, dia enggan menjelaskan penarikan tiga mobil dinas yang dipinjam pakaikan Pemkot Surabaya itu, termasuk apakah itu berkaitan dengan gugatan Pemkot Surabaya terhadap investor Pasar Turi.
"Saya belum baca suratnya. Tapi, yang jelas mobil itu dipinjampakaikan," pungkas dia.
Adapun tiga mobil yang ditarik berupa Mitsubishi Pajero Sport bernopol SPR L 1676 NP, Pajero Sport bernopol L 1680 PP, dan Isuzu TBR54F bernopol L 1842 NP. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya