Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga pelaku kampanye hitam Jokowi. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga ibu sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.

Sebelum ditangkap, aksi tiga ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di masjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijab, dan pernikahan sejenis dibolehkan.

Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).

Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.

"Maka dalam hal ini sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," kata Truno.

Terancam 6 Tahun Penjara

Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.

"Terhadap tiga tersangka proses penyidikannya dilakukan di Polres Karawang," kata Truno.

Ketiga tersangka saat ini berada di Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman 6 tahun. Karena memang di sana locus terjadinya dan dasar adanya laporan dari pihak korban dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan," kata Truno.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP