Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru jadi tersangka korupsi alkes

3 Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru jadi tersangka korupsi alkes ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan senilai Rp 1,5 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru milik Pemprov Riau. Ada lima orang tersangka, 3 di antaranya adalah dokter di rumah sakit plat merah itu.

Lima tersangka telah ditetapkan, tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter di rumah sakit pemerintah itu. Kelima tersangka adalah dua rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR) berinisial M dan Y serta tiga dokter berinisial dr KAP, dr M dan dr WZ.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka sudah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, SPDP kelima tersangka diterimanya terpisah. Dua SPDP rekanan diterima pada Kamis (4/1) lalu, sedangkan SPDP tiga dokter diterima pada Senin (7/1).

"Ketiga dokter yang diduga terlibat berstatus Aparatur Sipil Negara di rumah sakit itu. Mereka diduga melakukan pembelian Alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk," ujar Azwarman, Rabu (10/1).

Untuk menindaklanjuti SPDP tersebut, Azwarman telah membentuk tim jaksa peneliti yang akan mendalami berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ia berharap, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa ditelaah.

Dalam berkas kepolisian disebutkan, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembelian Alkes tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR. Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

"Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tetapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung," ucapnya.

Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya