3 Anggota Komisi III diperiksa terkait sidang Soemarmo
Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memeriksa tiga dari lima anggota Komisi III DPR terkait pemindahan lokasi persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan Ketua DPRD Semarang, Murdoko. Hal ini menindaklanjuti aduan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) ke BK pada 12 Juni 2012 lalu.
Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Yani dari PPP, Syarifuddin Suding dari Hanura, dan Nasir Djamil dari PKS.
Menurut Ketua BK DPR Muhammad Prakosa, dua anggota Komisi III lainnya mangkir dari panggilan BK. Mereka adalah Aziz Syamsudin dari Golkar) dan Aboe Bakar Al Habsy dari PKS.
"Yang lain berhalangan karena sedang di luar negeri," kata Prakosa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/7).
Prakosa menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut.
"Kami mencari keterangan dan klarifikasi," kata Prakosa.
Pada tanggal 12 Juni 2012 bulan lalu, KPP mengadukan lima anggota Komisi III DPR ke BK DPR atas dugaan pelanggaran etika. Pasalnya, kelima anggota Komisi III DPR tersebut telah mengintervensi proses pemindahan lokasi persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang Murdoko.
KPP menilai Aziz Syamsuddin dkk yang mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SK Nomor 64/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan lokasi sidang Soemarmo dan Murdoko adalah bentuk intervensi dan pelanggaran etik anggota DPR.
Surat MA tersebut memutuskan lokasi persidangan Soemarmo dan Murdoko dipindahkan dari Semarang ke Jakarta karena alasan situasi tertentu. Namun, kelima anggota Komisi III itu mendatangani MA dan menanyakan bisa tidaknya mencabut surat keputusan tersebut hingga mendatangi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang.
KPP menilai kelima anggota Komisi III itu telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011, bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
"Tindakan Aziz Syamsuddin dkk walaupun bukan untuk kepentingan pribadinya, namun patut diduga untuk kepentingan para terdakwa, Soemarmo dan Murdoko, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul," kata anggota KPP, Donald Fariz saat itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menilai kasus tersebut adalah masalah hukum serius.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara mengatakan, kasus DBD saat ini naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.
Baca Selengkapnya