28 Warga dan 1 korporasi jadi tersangka pembakaran hutan di Riau
Merdeka.com - Jajaran Polda Riau menetapkan 29 tersangka kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), 1 di antaranya korporasi yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang beroperasi di kabupaten Pelalawan, Riau.
"Ada 28 warga sebagai tersangka karlahut dan 1 korporasi yakni PT LIH," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Senin (31/8) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Guntur, penetapan tersangka tersebut dilakukan masing-masing Polres di Riau. Khusus untuk PT LIH ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus di bawah komando Kombes Pol Arif Rahman Hakim.
Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ada 4 tersangka yang masing-masing diduga membakar lahan dengan jumlah berbeda yakni, Ma (38 tahun) seluas 20 hektare (ha), Sa (55 tahun) seluas 1 Ha, Am (42 tahun) seluas 1 Ha dan Zu (36 tahun), seluas setengah Ha. Semuanya, merupakan petani.
Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ada 4 tersangka antara lain, AS (45 tahun). Tersangka ini diduga mengambil kayu yang sudah terbakar di areal lain lalu menggunakannya untuk membakar kayu yang sudah terkumpul dari imas tumbang. Tersangka lain yakni, Su (50 tahun) diduga membakar lahan seluas 1 Ha, Sap (65 tahun) seluas setengah Ha dan DY (40 tahun) seluas setengah Ha.
Sedangkan di kabupaten Rokan Hulu, ada satu orang tersangka yang masih dikejar polisi. Tersangka tersebut diduga membakar lahan milik warga inisial Sit.
Di kabupaten Rokan Hilir, polisi menetapkan 4 orang petani sebagai tersangka yakni Jum (55 tahun), ES, HJP (47 tahun) dan SS (23 tahun).
Di kabupaten Siak, polisi menetapkan 4 orang petani sebagai tersangka, yakni Mis (23 tahun) luas lahan dibakar 1 hektar, Bak (28 tahun) luas lahan 1,4 hektar, TI (65 tahun) luas lahan 1 hektar, An (34) luas lahan setengah hektar.
Di kabupaten Pelalawan, polisi menetapkan 6 orang petani sebagai tersangka, di antaranya inisial Tu, ER, Sa, PS. Dan seorang warga inisial CS bersama seorang temannya membakar lahan 5 hektare.
Di kabupaten Bengkalis, polisi menetapkan 3 orang warga sebagai tersangka, yakni HS (34 tahun) luas lahan dibakar setengah hektare areal HTI PT RAL, EH (38 tahun) luas lahan dibakar 2 hektar. Dan Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Bengkalis inisial HP (56), luas lahan yang dibakar 1 hektar.
Di kotamadya Dumai, polisi menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial SWS (47 tahun) seorang petani, dan SEN, 31 AGU 2015 (50 tahun) seorang Ibu rumah tangga dengan lahan yang dibakar 1 hektare.
Sedangkan kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan satu orang warga sebagai tersangka yakni inisial Mul (43 tahun), luas lahan dibakar 1 hektare.
"Untuk PT LIH dijerat pasal 98 ayat 1 juncto pasal 99 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena diduga membakar lahan seluas 533 Hektare," terang Guntur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya