Terima remisi, 28 Napi di Jambi bebas usai Salat Id
Merdeka.com - Sebanyak 28 narapidana di sembilan Lapas dan Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Jambi bebas. Puluhan napi tersebut bebas usai mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H.
Humas Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Ishar mengatakan Lapas dan Rutan tersebut dihuni 2.418 narapidana. Sedangkan, 28 napi yang mendapat remisi langsung bebas usai salat id.
Ke-28 napi yang bebas tersebut, ada dari Lapas Kelas II A Jambi sebanyak delapan orang, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal ada empat napi dan dari Lapas Kelas II B Tebo, Muara Bulian, LPKA Kelas II Muara Bulian dan Lapas narkotika Kelas III Muara Sabak masing-masing ada tiga napi yang bebas.
"Sementara itu dari Lapas Kelas II B Muara Bungo dan Bangko ada masing-masing dua napi yang bebas setelah menerima remis lebaran tahun ini," ungkap Ishar seperti diberitakan Antara.
Sementara itu, 2.390 napi yang masih menghuni lapas dan rutan masih menjalani masa hukuman, diantaranya ada narapidana kasus narkotika, korupsi dan ilegal loging.
Ishar menambahkan, napi yang menerima remisi RK-I yang paling banyak menerima remisi dari lapas Klas II A Jambi sebanyak 914 orang narapidana, kemudian Lapas Bungo (208) Tebo (175), Lapas Bangko ada 62 orang napi, Muara Bulian (163), Kuala Tungkal (254), Lapas wanita Muara Bulian (110), Lapas Sarolangun (159) Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak ada 291 napi dan Rutan Kelas II B Sungai Penuh hanya 56 napi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya