Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

264 Napi korupsi dan 38 teroris dapat remisi HUT Kemerdekaan ke-73 RI

264 Napi korupsi dan 38 teroris dapat remisi HUT Kemerdekaan ke-73 RI Baju tahanan KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memberikan remisi kepada narapidana korupsi dan teroris di HUT Kemerdekaan ke-73 RI.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pemberian remisi berdasarkan sejumlah syarat dan prosedur yang dipenuhi narapidana korupsi dan teroris. Salah satunya adalah poin Justice Collabolator (JC).

"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat JC sebanyak 264 orang. Napi teroris 38 orang memenuhi syarat JC. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus dan BNPT," tutur Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).

Menurut Yasonna, narapidana narkotika juga turut mendapatkan remisi. Sisanya, mereka yang merupakan warga binaan atas tindak kejahatan pidana umum.

"Narkotika 17.921 orang. Tentu yang Tipidum 83.259, tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," jelas dia.

Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 250.181. Di Hari Kemerdekaan RI ini, dua ribu orang lebih mendapatkan remisi bebas.

"Jumlah napinya 176.410, jadi sisanya itu tahanan. Yang memenuhi syarat artinya memperoleh remisi 102.976. Remisi Umum I artinya diberikan tapi belum bebas sebanyak 100.176 dan Remisi Umum II 2.200 orang langsung bebas," ucap Yasonna.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP