26 Orang ditetapkan tersangka kasus Karhutla di Kalbar
Merdeka.com - Polisi menetapkan 26 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, di sejumlah kota dan kabupaten di Kalimantan Barat. Sebagian besar, para tersangka adalah pembakar lahan, yang mengakibatkan bencana kabut asap.
"Sampai 24 Agustus 2018, ada 19 laporan polisi, dengan 26 tersangka. Dimana, 14 di antaranya ditahan, 2 meninggal dunia di lokasi kejadian karena terpapar asap dan api, dan 10 orang lainnya tidak ditahan," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/8) malam.
Didi menerangkan, dampak kebakaran hutan dan lahan, maupun perkarangan di Kalbar, mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan warga Kalbar. Di antaranya, ribuan warga terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Dampak ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat Kalbar," ujar Didi.
Menurut dia, beragam dampak kesehatan dialami hampir di seluruh usia. "Terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, jantung dan Lansia," terang Didi.
Selain itu, kabut asap Karhutla dan perkarangan pun, ikut berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Terhambatnya distribusi sembako, dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Yang pasti, berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi," ungkap Didi.
"Belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya, mendasari alasan-alasan tersebut," tambah Didi.
Didi kembali memastikan, kepolisian terus melakukan upaya penegakkan hukum, dari peristiwa Karhutla dan perkarangan, di berbagai wilayah di Kalimantan Barat.
"Penegakkan hukum, dengan sanksi yang tegas, sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan, demi melindungi keseimbangan ekosistem, dan keberlangsungan hidup semua lapisan masyarakat, dengan populasi kurang lehij 5,35 jiwa ini," tutup Didi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya